Kementerian Luar Negeri: Ribuan Warga Indonesia Pindah ke Kamboja untuk Bekerja di Industri Perjudian
Kementerian Luar Negeri melaporkan peningkatan tajam jumlah warga Indonesia yang melapor ke Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja, dengan banyak di antaranya menjadi korban industri perjudian online yang semakin berkembang. Pada tahun 2023, jumlah warga Indonesia yang mendaftar secara sukarela di kedutaan melonjak sebesar 638 persen, dengan sebagian besar kasus terkait penipuan online dan perjudian.
“Berdasarkan data pelaporan diri di Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh, pada tahun 2020 tercatat 2.332 warga Indonesia yang melapor. Angka ini melonjak menjadi 17.212 pada tahun 2023,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Namun, angka ini tidak mencerminkan jumlah warga Indonesia yang sebenarnya berada di Kamboja. Judha mengatakan bahwa pihak berwenang setempat melaporkan bahwa 123.000 warga Indonesia memasuki negara tersebut pada September 2024.
Laporan Imigrasi
Imigrasi Kamboja juga melaporkan bahwa 89.000 warga Indonesia memiliki izin tinggal di negara tersebut, tambah Judha.
“Ada ketidaksesuaian yang signifikan antara data imigrasi Kamboja, yang menunjukkan 89.000 warga Indonesia dengan izin tinggal, dan data pelaporan diri, yang hanya mencatat 17.212 orang,” jelasnya.
Menurut Judha, ada tren yang meningkat dari warga Indonesia yang secara sukarela mencari pekerjaan di industri perjudian online di luar negeri, khususnya di Kamboja. Tren ini didorong oleh para penipu dan operator perjudian online yang secara terbuka menawarkan pekerjaan mengelola penipuan online dengan imbalan besar.
Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh menangani 2.321 kasus hukum yang melibatkan warga Indonesia tahun ini, dengan 77 persen dari kasus tersebut, atau 1.761, terkait dengan penipuan online, menurut Judha.
Indonesia sedang menghadapi krisis perjudian online yang semakin meningkat. Satuan Tugas Perjudian Online pemerintah baru-baru ini mengungkapkan bahwa negara ini memiliki 4 juta penjudi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 440.000 yang berusia 11-20 tahun.
Dampak finansialnya sangat besar, dengan pengawas transaksi keuangan Indonesia, PPATK, melaporkan lonjakan transaksi terkait perjudian dari Rp 2,01 triliun ($124,8 juta) pada tahun 2017 menjadi Rp 327 triliun pada tahun 2023. Pada tiga kuartal pertama tahun 2024 saja, tercatat Rp 280 triliun. Tanpa intervensi yang lebih kuat, total peredaran dana dari perjudian online bisa mencapai Rp 981 triliun pada tahun 2024, dengan sebagian besar uang kemungkinan mengalir ke tujuan luar negeri seperti Thailand dan Kamboja.
“Jelas, perlu ada upaya yang terkoordinasi di antara semua pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah masalah ini menyebar lebih jauh di masyarakat,” simpulnya.